Musi Rawas Berangkat dari Status Tertinggal
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Musi Rawas, Setelah 15 tahun Masuk Kategori Desa Tertinggal.
Akhirnya Hari ini Tanggal 31 Juli 2019, Berdasarkan "KEPUTUSAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERINGGAL DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA"
No 79 Tahun 2019
Tentang
PENETAPAN KABUPATEN DAERAH TERTINGGAL YANG TERENTASKAN TAHUN 2015-2019.
Kabupaten MUSI RAWAS berserta 61 kabupaten lainnya, TERENTASKAN dari Kategori Desa Tertinggal.
Sungguh Kabar Ini Membuat Seluruh Masyarakat Kabupaten MUSI RAWAS Bahagia Sekaligus Semakin Bersemangat untuk terus Membangun Kabupaten MUSI RAWAS.
Rasa Haru Bahagia Pun dirasakan oleh Bupati Kabupaten Musi Rawas H. HENDRA GUNAWAN " Ini Menjadi Kado Terindah untuk Saya (H2G) dihari Ulang Tahun Saya yang ke-55 ini" (Ungkap Beliau).
Dengan Terentaskannya Kabupaten Musi Rawas dari Kategori Desa Tertinggal ini, Menjadi Bukti Usaha kita Masyarakat Kabupaten Musi Rawas Selama ini Serta Semangat AK. 5 yang Digaungkan Selama ini Membuahkan hasil yang sempurna.
H2G juga Berharap kepada semua Lapisan Masyarakat Kabupaten Musi Rawas untuk tetap bersemangat bersama sama membangun Musi Rawas jauh lebih Sempurna
(sumber Setda Bagian Humas Musi Rawas & Diskominfo Musi Rawas)